Senin, 30 November 2009

koperasi

Undang-Undang No.25 tahun 1995 tentang Perkoperasian Bab I Ketentuan Umum Pasal 1,yang
dimaksud dengan koperasi adalah :
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan “
Seperti diketahui bahwa, koperasi mengedepankan kepentingan anggota, hal ini disebabkan anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).
Penjabarannya adalah sebagai berikut :
a Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar kepentingan ekonomi yang sama.
b Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan musyawarah.
c Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi oleh anggota koperasi itu sendiri.
Dengan demikian koperasi tidak mengutamakan profit motif semata, melainkan kesejahteraanlah atau benefit anggotalah yang diutamakan.
Gambaran tersebut akan terlihat apabila penerapan koperasi yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariah diberlakukan secara utuh, maka yang terjadi adalah :
1. Menghilangkan kesalahan atau dosa-dosa kecil dan besar.
2. Menegakkan disiplin
3. Menjungjung tinggi kejujuran
4. Tidak melakukan perbuatan fasiq (melanggar kebenaran)
Dengan demikian anggota memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).
1. Milik anggota/kepentingan yang sama
Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar kepentingan ekonomi yang sama. Satu sama lain saling tolong menolong dalam kebaikan disertai taqwa
2. Percaya diri, bertanggung jawab, kesetiakawanan, keadilan, kesamaan dan musyawarah
Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri,kesetiakawanan, keadilan, persamaan danbermusyawarah. Hal ini mengandung amanah bahwa semua harta kekayaan di koperasi adalah milik anggota dan wajib dikembalikan lagi kepada anggota.
3. Didirikan,dimodali,dibiayai diatur dan diawasi diri sendiri.
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi oleh anggota koperasi itu sendiri. Berarti koperasi itu dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, mengandung semangat kemandirian.
4. Muamalah anggota
Partisipasi anggota terhadap koperasi, semakin besar partisipasi anggota kepada koperasi akan semakin besar pula kontribusi dari koperasi yang diterima angggota.
5. Muamalah koperasi
Kontribusi koperasi dalam upaya memanfaatkan produk-produk anggota yang akan dijual kepada koperasi. Apabila partisipasi koperasi terhadap produk angota jauh lebih besar dibandingkan dengan bukan anggota maka koperasi tersebut telah membawa azas manfaat kepada anggota.
7. Penyetaraan.
Azas manfaat koperasi yang dirasakan oleh anggota, khususnya dalam bentuk titipan simpanan. Azas manfaat merupakan tujuan utama bagi calon anggota sebelum menjadi anggota koperasi.
8. Manfaat Ekonomi Syariah Anggota (MESA)
Adalah azas manfaat koperasi yang dirasakan oleh anggota setelah menjadi anggota koperasi.
9. Praktek Perlakuan Akuntansi Koperasi Pola Syariah.
Adalah gambaran praktek perlakuan akuntansi yang dinyatakan dengan angka-angka yang menggambarkan seberapa jauh koperasi membawa dampak manfaat kepada anggota dan masyarakat yang berdasarkan kaidah-kaidah syar’i
Apabila semua anggota yang tergabung dalam koperasi memiliki komitmen yang sama untuk membangun koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi umat yang bermaslahat bagi anggota, maka bukan suatu hal mustahil keberadaan koperasi akan didambakan oleh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya sebagai suatu lembaga ekonomi yang Al-Amin yang sesuai dengan kaidah-kaidah Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar